oleh

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Terkait TIC Digelar Besok

BENGKULU, RP – Terkait dugaan korupsi perdagangan lahan Tourism Informatin Canter (TIC) yang dianggarkan Pemerintah Pemkab Kabupaten Kepahiang-Bengkulu, akan dilaksanakan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu Kamis (16/8) mendatang.

Sementara itu, kejari Kepahiang-Bengkulu telah berhasil menyelamatkan uang Negara berdasarkan BPKP Provinsi Bengkulu, sebesar Rp. 3.346.298.160.00.

“Terkait perkara TIC, besok agendanya sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap tersangka, dan dalam hal ini juga pihak kejari sudah mengamankan uang Negara tersebut melaui BPKP Provinsi Bengkulu,” kata kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sartrawan.

Selain itu, Uang Kerugaian Negara akibat korupsi ITC yang dibawa oleh oleh tersangaka (Sp), dikembalikan kembali melalui Penasehat Hukum(PH) Anastasia didampingi Istri Sp. Uang tersebut dikembalikan kepada tim kejari Kepahiang, yang langsung didampingi Kejari Kepahiang, Lalu Saifudin bersma Tim lainya.

Diketahui dalam pengambilang KN terdapat 4  tahap;

  1. Pengambilan KN TIC dilakukan oleh Anastasia pada hari kamis tanggal 21 juni 2018, sebesar 1 M.
  2. Pengambilang KN dilakukan pada selasa tanggal 3 Juli 2018, sebesar 1 m.
  3. Pengambilan KN sebesar Rp. 500. Juta dan diserahkan pada selasa 24 Juli 2018.
  4. Pelunasan pengambilan KN sebesar Rp. 846.300.000.00, dilakukan pada hari Senin 8 Agustus 2018 pukul, 15.00 wib.

Sementara itu, Uang hasil penganbilan KN perkara TIC ini, Semua telah disimpan di rekening penampungan sementara kejari kepahiang tepatnya di Bank Mandiri kantor Cabang Kepahiang.

Diketahui dalam pengadaan lahan TIC ini, yang dianggarkan Pemkab Kepahiang tahun 2015 lalu, kejari Kepahiang telah menetapkan 3 tersangaka yakni : (Ba, Sy, dan Sp).

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *