oleh

Senator Riri Tolak Pilkada Serentak 2020, Jika Pandemi Covid-19 Masih Mengancam

ReferensiPublik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mensinyalir bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ia mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menolak penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 bila Covid-19 masih menjadi ancaman.

“Pilkada serentak tidak boleh digelar kalau Covid-19 masih ada di tengah-tengah masyarakat. Sekarang semua masih berjuang untuk menekan penyebaran. Pilkada pada 9 Desember terkesan dipaksakan oleh Mendagri, DPR RI dan KPU RI bila pandemi masih menghantui,” kata Riri Damayanti, Kamis (28/5/2020).

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur itu mengingatkan banyaknya petugas yang wafat karena kelelahan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Tahun lalu, belum lama. Situasinya tidak seperti sekarang. Banyak yang wafat karena kelelahan. Bagaimana Pilkada dalam kondisi Covid-19? Akan lebih banyak korban. Jangan main-main dengan nyawa rakyat,” tegas Riri Damayanti.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu itu juga mempertanyakan kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Pilkada sesuai dengan standar protokol kesehatan.

“Tidak boleh ada pesta di tengah kesusahan rakyat menghadapi dampak Covid-19,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian berujar, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan protokol kesehatan, tanpa kampanye akbar. Proses kampanye dilaukan dengan live streaming di media sosial. Demikian pula dalam proses pemungutan suara akan diberikan jarak waktu per jam.

Semula Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun ditunda akibat pandemi Covid-19 sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pada Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Lalu pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Pun demikian, Pasal 201A Ayat 3 mengatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pilkada serentak 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

 [Ads]


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *