oleh

Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Setuju 2 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

 

BENGKULU,RP– Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tahun 2018, untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Hal tersebut diketahui dalam pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan dua Raperda Provinsi Bengkulu tahun 2018, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke- 3 masa persidangan ke- 1 tahun sidang 2018, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Selasa (23/1/2018).

Adapun dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pembangunan Industri tahun 2018 – 2038 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan nota penjelasan Gubernur Bengkulu pada rapat Paripurna DPRD Provinsi yang ke- 2 lalu.

“ Kami mengapresiasi usulan Raperda tersebut, dimana, nantinya akan menjadi bahan acuan bagi daerah dalam membangun industri,” kata Heri Paman, menyampaikan pandangan umum dari fraksi Partai PDIP.

Begitupun dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, seluruh fraksi menyetujuinya untuk dibahas ketingkat selanjutnya dengan pertimbangan Raperda tersebut sangat penting artinya bagi pihak pemerintah daerah dalam mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“ Kami setuju dengan usulan gubernur. Karena, peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur ketertiban umum,” sampai Bambang Suseno, membacakan pendapat umum dari fraksi Demokrat.

Namun, disamping itu juga, seluruh fraksi DPRD Provinsi memberikan catatan beserta saran atas kedua Raperda tersebut, dengan maksud kedua Raperda itu dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu pada umumnya.

“ Perlu dikaji lagi, apakah Bengkulu layak menjadi daerah industri, dimana akan dibangun, apa jenis industrinya serta ketersediaan sumber dayanya,” kata Sujono, dari fraksi keadilan dan pembangunan menyampaikan sarannya.

Selain itu, seluruh fraksi juga meminta kepada pemerintah daerah agar menyerahkan kajian akademik atas kedua Raperda tersebut kepada fraksi-fraksi, sehingga dapat dikaji lebih seksama lagi.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi, maka selanjutnya akan dilaksanakan rapat paripurna ke- 4 dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum farksi-fraksi tersebut. (mc)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *