oleh

Seluma Kembali Mendapat 230 Unit Program Bedah Rumah Tak Layak Huni

 

SELUMA,RP- Kabupaten Seluma kembali mendapat bantuan program bedah rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 230 unit, namun sayangnya hanya terfokus di kecamatan Sukaraja.

” Program bedah rumah tersebut  di Desa Sido Sari dan Desa Sumber Arum Kecamatan Sukaraja,” kata Sekda Seluma Irihadi  usai membuka koordinasi dan sosialisasi kegiatan bantuan stimulan perumayan swadaya (BSPS) di kantor Bappeda Seluma, Kamis (3/5).

Sekda membantah penyebaran program bedah rumah hanya terfokus di satu kecamatan yang diduga adanya kaitan dengan kebijakan politis.

” Nantikan bertahap, tahun ini Kecamatan Sukaraja, kemudiam kecamatam lainnya dengan target merata. Program bedah rumah juga telah dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Ilir Talo dan Kecamatam Sukaraja,” ujar Irihadi seraya menambahkan masalah tehnis itu pihak terkait yang mengetahuinya.

Program BSPS merupakan sebagai upaya untuk mengurangi RTLH dan pemenuhan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kementerian PUPR dengan merilis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Menurut Irihadi, dengan adanya program BSPS juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masalah perumahan khususnya rumah masyarakat miskin dan kurang mampu. Apalagi, sebagian besar  masyarakat miskin kebanyakan tinggal di rumah yang kurang layak huni.

Koordinator program BSPS Seluma, Nazirwan S.Sos mengungkapkan ada beberapa syarat dan kriteria penerima program BSPS. Untuk bisa mendapatkan BSPS, yakni masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) serta tempat tinggal rumah tak layak huni. Mereka tak bisa semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan bupati .

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan (CPB).

Terkait kenapa terfokus di satu wilayah, itu kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Warga miskin yang  mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) nantinya akan dikerjakan secara swadaya. ” Setiap penerima akan memperoleh dana sebesar Rp 15 juta, rinciannya Rp 12,5 juta dikirim ke rekening penerima untuk pembelian material,sisanya upah tukang.

Adapun kriteria CPB (calon penerima bantuan) yang dimaksud, antara lain warga negara Indonesia (WNI), masuk kategori MBR dengan penghasilan di bawah UMP (Upah minimal Provinsi), dan memiliki atau menguasai tanah. Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah,disamping itu sekda memintah supayah dalam program ini  kepadah pihak lembaga sama-sama memantau dan mengawasi untuk menghindarkan adanya hal-hal yg tidak diinginkan,dalam pelaksanaan nya nanti.(*)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *