oleh

Sekarang Buat Usaha Gampang, Izin HO Dihapuskan

Bengkulu, RP- Hinden Ordonantie (HO) merupakan salah satu syarat untuk membuat izin tempat usaha, Pemkot Bengkulu telah mencabut dan menghapuskan perizinan HO pada bulan Agustus 2017 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Perizinanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu,  Soepratman, Selasa (9/1).

“Ya,  kalau untuk izin ngangguan/HO sudah dicabut sesuai Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017. Untuk Pemkot Bengkulu Permendagri itu sudah dicabut Agustus 2017. Hal ini untuk mempermudah bagi yang ingin mengurus izin untuk pelaku usaha agar tidak terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi ,” tegas Dwi Kasi Perizinan pada Referensipublik.

Menurut Dwi, adanya isu yang beredar bahwa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga sudah dicabut, sampai sekarang pihaknya belum dapat himbauan atau surat edaran dari pusat. (ahm)

izin HO dihapuskan pemerintah pusat


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *