oleh

Sebarkan Foto Tak Senonoh Di Medsos, Seorang Pemuda Diamankan

ReferensiPublik.com –  Ada-ada saja tindakan yang dilakukan YS (21) Seorang pemuda asal kecamatan napal putih kabupaten bengkulu utara. Lantaran nekat mengupload serta menyebarkan foto bugil (telanjang) milik pacarnyaa, di akun media sosial facebook, Terpaksa berurusan dengan aparatur penegak hukum

Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, Melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, YS menyebarkan foto bugil pacarnya melalui akun media sosial facebook miliknya.

“Berdasarkan keterangannya, YS mengakui berkenalan dengan korban melalui facebook. YS dan korban menjalani hubungan pacaran melalui media sosial, Itupun baru satu minggu. Mirisnya, korban masih dikategorikan anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun,” Ungkap kasat, Kamis, 11 juni 2020.

Ia melanjutkan, Awalnya korban diancam supaya mengirim foto bugil pada YS. Pada tanggal  6 April 2020, Korban mengirim foto tersebut pada YS. Kemudian, pada tanggal 7 April 2020, YS mengupload dan menyebarkan foto bugil korban  tersebut di halaman akun facebooknya. Tidak berselang lama, akhirnya orang tua korban mengetahui dan tidak terima atas apa yang dilakukan YS pada anaknya. Orang tua korban lalu melapor kejadian tersebut  pada otoritas kepolisian setempat.

Pada tanggal 29 Mei 2020, Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan Polsek Batik Nau, berhasil membekuk YS beserta Barang bukti, 1 unit handphone.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1),undang-undang republik indonesia  Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik. Dengan ancaman kurungan  4 tahun penjara dan/ atau denda 1 miliar rupiah,”Pungkas Jery.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *