oleh

Satreskrim Polres Bengkulu Utara: Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

ReferensiPublik.com – Polemik pungutan pada peserta didik yang dilakukan oleh pihak SMA/SMK sederajat di Bengkulu Utara akhirnya menuai tanggapan beberapa kalangan, salah satunya Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika.

Ia menegaskan bahwa komite SMA/SMK sederajat dilarang lakukan pungutan pada peserta didik, ini sesuai Berdasarkan regulasi yang ada, bahwa komite sekolah dilarang lakukan pungutan pada peserta didik, ini berlaku untuk komite di semua jenjang pendidikan, baik komite Sekolah wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP/sederajat)dan begitu juga untuk komite SMA/SMK/Sederajat.

“Meskipun komite hanya sebagai pemungut atas permintaan sekolah tetap saja tidak diperbolehkan, yang boleh itu cuma mengambil sumbangan sukarela dan mencari bantuan dari pihak luar sekolah,”tegas Jaka pada hari Senin, (7/10/2019).

Ia manambahkan bahwa sekolah harus berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016,”Komite menjadi pemungut saja atau sekolah menggunakan nama komite untuk lakukan pungutan tetap saja tidak diperbolehkan, termasuk pungutan uang komite itu juga dilarang,”ujar Jaka.

Terpisah, hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jerry Nainggolan,S.ik, mangatakan komite sekolah dilarang lakukan pungutan.

“Di aturan permendikbud sudah jelas, komite sekolah  tidak boleh lakukan pungutan pada siswannya,”ujar Kasat.

Diketahui, hampir sebagian besar SMA /SMK sederajat di Bengkulu Utara lakukan pungutan dengan komite sekolah sebagai garda terdepan, bahkan salah satu item yang di pungut pada peserta didik adalah uang komite, padahal Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah telah menengatur batasan serta larangan  komite sekolah secara terperinci. Untuk detail batasan serta larangan bagi komite sekolah  sebagaimana diatur dalam  pasal 10, ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 12 dengan  bunyi sebagai berikut:

Pasal 10.

  1. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
  2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pasal 12

  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah
  2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
  3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung
  6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah
  7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok
  8. Melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *