oleh

Sat Reskrim Polres Seluma Tetapkan Mantan Bendahara KPU Seluma Jadi Tersangka Korup Dana Pemilu

ReferensiPublik.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan tersangka berinisial Ai (33) dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pemilu tahun anggaran 2018, Senin, 9 Desember 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.

Unit Tipidkor Polres Seluma menetapkan tersangka setelah melalui berbagai pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Untuk diketahui, AI merupakan mantan bendahara  KPU Seluma dalam penggunaan anggaran pemilu tahun 2018. Dalam realisasinya, anggaran pemilu di KPU Seluma senilai Rp 21 miliar, adanya kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,424 miliar.

Sebelum ditahan, AI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan  oleh dokter di RSUD Tais, Seluma. Dari keterangan dokter, tersangka dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan.

Disamping itu, penasihat hukum tersangka akan melakukan upaya penangguhan, “Tentu ini menjadi hak tersangka untuk ditangguhkan, kita akan berkoordinasi dengan tersangka dan keluarganya terkait upaya penangguhannya,” kata Sugiharto.

Sugiharto berharap, atas penetapan kliennnya sebagai tersangka, penyidik dapat mengungkap lebih lanjut potensi tersangka lainnya. Sebab menurut Sugi, kliennya hanyalah bendahara yang bertugas sebagai juru bayar dan sangat dimungkinkan ada aktor lainnya dalam dugaan korupsi tersebut.

 (yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *