oleh

RM Dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

BENGKULU,RP – Mantan Bupati Musi Rawas dua periode, yang juga Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiana Maddari akhirnya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum. Ridwan Mukti divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Admiral dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Nick Samara, Kamis 11 Januari 2018. Selain itu, hak politik Ridwan Mukti juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokoknya. (acmd)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *