oleh

Riri Minta KLHK Memaksimalkan Fungsi Pengawasan Perusahaan Merah Di Bengkulu

ReferensiPublik.com – Memaksimalkan fungsi pengawasan, Komite II DPD RI menggelar rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas perihal program kerja tahun 2020 kementerian tersebut di Ruang Rapat Komite II Majapahit Gedung B Lantai Tiga, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dalam rapat ini, Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menyentil persoalan perusahaan ‘Merah’ atau yang kerap melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup.

“Di Bengkulu laporannya jumlahnya cukup banyak. Saya berharap Menteri LHK bisa memastikan di tahun 2020 ini jangan sampai ada lagi temuan perusahaan yang belum mengelola lingkungan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Riri Damayanti.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini berharap Menteri LHK juga bisa memberikan sanski tegas atas perusahaan-perusahaan tersebut.

“Termasuk sanksi terhadap oknum-oknum di luar perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran masing-masing perusahaan, baik dari lingkaran pemerintahan, bahkan kementerian sendiri,” tegas Riri Damayanti.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini meminta selain mengekspose daftar perusahaan-perusahaan ‘Merah’ kepada publik, Menteri LHK dapat mensosialisasikan secara luas pemberian sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ketegasan pemerintah ini harus terekspose dengan baik agar menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang lain dan memberikan ketenangan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban bencana akibat praktik perusahaan merah tersebut,” demikian Riri Damayanti.

Selain menyoroti persoalan perusahaan-perusahaan nakal yang merusak lingkungan, Riri Damayanti juga menyoroti masalah pentingnya regulasi dan pembentukan badan nasional yang khusus menangani soal kebakaran hutan.

Tak hanya itu, Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini juga berharap Kementerian LHK dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dengan baik terhadap empat ancaman besar terhadap lingkungan di dunia dewasa ini, yakni mengenai polusi, perubahan iklim, masalah air dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Kemudian, Riri Damayanti juga meminta agar Kementerian LHK ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba agar dampak lingkungan dapat menjadi perhatian ekstra dalam masalah pertambangan di Indonesia.

Menurutnya, di Bengkulu, banjir dan bencana-bencana ekologis lainnya telah membuat resah masyarakat khususnya yang menjadi korban akibat luapan sungai akibat aktifitas pertambangan di hulu sungai.

Terakhir, Riri Damayanti juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesaikan permasalahan dengan WWF Indonesia secara baik dan bijaksana.

Menurutnya, upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan di Indonesia memerlukan kerja sama dengan banyak pihak, termasuk dengan lembaga-lembaga internasional terutama terhadap mereka yang menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan terhormat.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *