oleh

Riri: Cegah Merebaknya Alih Fungsi Lahan Pertanian

ReferensiPublik.com – Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.

“Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya, padahal itu sebetulnya lahan pertanian,” kata Anggota Komite II DPD RI Riri Damayanti John Latief, Senin (18/11/2019).

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI ini mengatakan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Hal tersebut, menurutnya, setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak.

“Saya harap pemerintah daerah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi,” harap Riri Damayanti.

Sementara, Menteri Pertanian meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

“Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir,” katanya.

Diketahui, perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *