ReferensiPublik.com – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) BU menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada hari Selasa, (17/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sonti Bakara, SH, di dampingi Waka II, Herliyanto Hazadin, S.Ip, diikuti anggota dewan dan ketua fraksi – fraksi masing – masing, yang dihadiri oleh Plt Bupati Iskandar ZO, serta FKPD, kepala OPD, sekwan, Stab sekwan, serta undangan lainnya.
Seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara mulai dari fraksi PDIP, fraksi partai Golkar, fraksi Gerindra, fraksi partai Nasdem, fraksi PAN, fraksi Deasen Bengkulu Utara dan fraksi partai Hanura, menyetujui dan menerima Perda perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah untuk dapat di sah kan menjadi peraturan daerah dengan berbagai catatan.
Rapat paripurna disahkan oleh pimpinan DPRD BU Sonti Bakara, SH, bersama anggota DPRD BU, perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan penyusunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Sementara kata sambutan Plt Iskandar ZO, terhadap pandangan akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara, Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas kesepakatan semua fraksi terhadap rancangan perda menjadi Perda.
“Pemerintah Pemkab Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi dewan yang telah sepakat menyetujui rancangan Raperda menjadi Perda,” tutup Iskandar ZO.
(Bw)
Komentar