oleh

Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pelaksanaan APBD 2019

ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Seluma melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019, Selasa (07/07/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma dan dihadiri Penjabat Sekda Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma, dan para Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dalam penyampaiannya Bupati Bundra Jaya mengatakan, Raperda Peetanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019 ini sesuai amanat Undang-U,ndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *