oleh

Rapat Paripurna, DPRD Sahkan Perda APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021

ReferensiPublik.com – Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda).

Hal ini diputuskan saat rapat paripurna yang berlangsung diruang rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Bentiring, Sabtu (28/11/2020) malam.

Agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bengkulu secara lisan oleh pimpinan rapat. Kemudian ditutup oleh pendapat akhir Walikota Bengkulu.

“Atas nama Pemkot saya ucapkan terimakasih kepada pihak DPRD yang telah bekerja keras permasalahan anggaran ini. Intinya anggaran ini kita prioritaskan untuk kepentingan masyarakat salah satunya,” jelas Dedy.

Dedy juga menyampaikan rasa syukur atas rancangan perda APBD tahun 2021 yang berjalan lancar.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tepat waktu. Kita tidak perlu risau lagi karena kerjasama antar Pemkot dan DPRD, kita tidak ada defisit. Ini kabar baik, jadi di Kota Bengkulu tidak ada pengurangan tpp, uang makan atau gagal bayar. Dan alhamdulillah seluruh kontraktor yang bekerja di Kota Bengkulu dapat tersenyum bahagia. Selain itu, kita juga mempertahankan honorer tanpa ada pengurangan. Setelah itu, kita akan memfokuskan untuk memacu PAD,” ungkapnya.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *