ReferensiPublik.com – Mengawali tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I tahun 2021, bertempat di Ruang rapat paripurna, Rabu (13/1/2021).
Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, SH, beserta anggota dewan lainnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Atas 5 ( lima ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Bapak Iqbal Bastari, S.Pd.MM.
Adapun Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tersebut yakni tentang :
- Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
- Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025;
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong;
- Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Komentar