oleh

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke – 7 Masa Persidangan ke -2 tahun 2020

ReferensiPublik.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat pari purna ke – 7, masa persidangan ke -2 tahun 2020, dengan Agenda penyampaian nota penjelasan gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 (sisa perhitungan), bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Juni 2020.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Dedy Ermansyah yang mewakili Gubernur Bengkulu, serta 27 anggota dewan lainnya.

Wakil gubernur Dedy Ermansyah dalam penyampaiannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara menegaskan bahwa, Presiden selaku Kepaia Pemerintahan memegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Bagian dari Kekuasaan pemerintahan, di mana dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagian diserahkan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Lanjut Wagub Dedy Ermansyah, Sehubungan dengan hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101 mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan.

Adapun gambaran riil pengeloiaan APBD Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:

Pendapatan dianggarkan sebesar Rp3.303.844.486.446,53 Realisasi sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp2.934.057.941.393,87 atau sebesar 88,81% sementara belanja dianggarkan sebesar Rp3.516.542.700.667,57 Realisasi sebesar Rp3.118.303.518.797,46 atau sebesar 88,68% Jumlah Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 29.072.636.817,45.

Usai penyampaian Nota Penjelasan dari Gubernur Bengkulu, maka  sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi, anggota Dewan akan  memberikan tanggapan dan saran yang diawali Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *