oleh

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Tiga Raperda

ReferensiPublik.com – DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna ke IX masa siding Ke I tahun 2020, dengan agenda jawaban gubernur Bengkulu atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda, bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 Februari 2020.

Pada pembukaan rapat paripurna, Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri menyampaikan tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang :

  1. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke – IX Masa Persidangan ke – I  Tahun Sidang 2020 ini dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Wakil Gubernur Dedy Ermansyah mewakili Gubernur Bengkulu, serta 23 anggota dewan lainnya.

Dalam kesempatan ini saat membacakan jawaban Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan,

“terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan terkait segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat dalam pemandangan umum fraksi-fraksi dewan pada rapat paripurna dewan beberapa hari lalu, tanggal 20 Februari 2020 ”.Ungkap Gubernur Dedy Ermansyah pada saat membacakan jawaban gubernur Bengkulu.

Dedy Ermansyah menambahkan terkait segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh anggota dewan gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan,

“ tidak mengurangi rasa hormat kami  dan tidak meutup kemungkinan masih ada pertanyaan, himbauan dan harapan anggota dewan yang terhormat berkenan memaklumi dan selanjutnya dapat  dibahas dalam pembicaraan  pada pembahasa-pembahasan raperda di tingkat  selanjutnya”. Tambah Gubernur Dedy Ermansyah.

Sebagai penutup, Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri mengatakan dari jawaban yang telah disampaikan tadi, apabila ada kekurangan akan dibahas lebih mendalam dan diserahkan kepada komisi II dan akan mementuk tim pansus.

 

(Adv)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *