oleh

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu

ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 masa sidang ke-II tahun 2020, dengan agenda jawaban ubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu  tahun anggaran 2019 (sisa hitunga),  Selasa (6/7).

Mengenai pandangan 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu, rata-rata dalam pandangan tersebut menyinggung soal pengelolaan APBD tahun 2019 dinilai menurun dari tahun sebelumnya.

Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana, untuk itu beberapa fraksi menanyakan apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

Jawaban atas pandangan umum Fraksi yakni salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh  H. Zainal S.Sos, M.Si., yang menilai bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun belum menunjukan kemajuan signifikan atau bisa dikatakan masih biasa-biasa saja.

“Dapat dijelaskan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu telah dan terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Atas pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, realisasi pendapatan asli daerah turun dan bagaimana kebijakan mengapa ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah yang sudah saudara gubernur lakukan. Dapat dijelaskan bahwa kebijakan intensifikasi pergub telah dilakukan dengan perubahan perda pajak, keringanan pajak, inovasi pelayanan pajak seperti samling. Untuk ekstensifikasi, samdong, e-similan, samdes,” Sampai Hamka Sabri, Selasa (7/7).

Sedangkan, lanjut Hamka Sabri, kewenangan Pemprov dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Mengenai program SOD belanja pembangunan jalan dan jembatan merupakan perencanaan yang menyebutkan bahwa tidak matang dalam bahasa awam disebut program ambisius bombastis namun realisasinya tidak sesuai dengan rencana, semua perencanaan pebangunan ini sudah dikaji secara matang dan sudah dibahas bersama anggota dewan. Namun, dalam pelaksanaan terdapat beberapa kendala.

Berkenaan dengan informasi tentang silpa agar tim anggaran pemerintah daerah mengungkapkan sembarangan dalam rapat formal di lingkungan DPRD, dimana anggota TAPD pernah menyebutkan jumlah silpa 2019 sebesar Rp 9 milyar, pada akhirnya dalam ranperda ini ditetapkan silpa sebesar Rp. 29,07 Miliar.

“Angka silpa merupakan angka pasti yang tidak dapat direkayasa. Angka silpa yang disampaikan pada saat refocusing sebasar Rp9 milyar lebih adalah kas di kas daerah dan kas di bendahara pengeluaran yang merupakan bagian dari silpa, kemudian kas di blud sebasar 500 juta lebih dan kas di bos sebasar 19 milyar lebih menjadikan silpa sebagaimana yang telah disajikan dalam nota penjelasan gubernur bengkulu dan ranperda serta ranpergub, kas di blud merupakan dana yang dikelola langsung oleh blud dan kas di bos merupakan dana yang dikelola bendahara di sekolah-sekolah yang berdasarkan permendiknas nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bos bab VI pasal 20 Ayat 2 menyebutkan bahwa sisa dana bos pada sekolah tetap digunakan oleh sekolah,” Demikian Dijelaskan Hamka.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *