oleh

Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu Dengan Agenda Pembahasan 8 Raperda

ReferensiPublik.com – Dewan perwakilan rakyat daerah  (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda  pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda tersebut mulai dibahas di DPRD Kota Bengkulu, Senin (2/11/2020).

Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu Bujang HR menyampaikan 8 raperda itu masing-masing raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan KLA, raperda Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan terakhir Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu.

Bujang HR berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut,” ujar Bujang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan Selasa (3/11).

“Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya,” kata dia.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *