oleh

Rapat Paripurna DPRD BU,Mendengar Pandangan Fraksi-Fraksi Tentang Raperda LP2B

Referensipublik.com,Bengkulu Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (14/4/2023).Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH didampingi ketua I dan II dan diikuti fraksi-fraksi, Turut hadir segenap Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU dan tamu undangan.

Pada pelaksanaan rapat tersebut, disampaikan Sonti Bakara SH bahwa rapat di gelar agenda diwali dengan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten BU yang berjumlah 7 fraksi untuk menyampaikan kata akhir terhadap Raperda tentang LP2B.

Dari penyampaian pendapat akhir ketujuh fraksi pada keputusannya semua fraksi menyetujui dan sepakat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tujuan agar menjadi produk hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pada hakikatnya fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan kata akhir terhadap Raperda LP2B yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, telah melalui banyak tahap hingga keputusan masing-masing fraksi menerima Raperda LP2B untuk disahkan dan ditetapkan menjadi perda kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023,”ucapnya.

Dalam sambutannya, Bupati BU Ir.H.Mian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas segala kerja sama dalam membentuk Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten BU, seperti yang diketahui bahwa untuk menerima keputusan ini, beberapa tahap telah dilakukan secara terperinci dan jelas.

“Sebagai kepala pemerintah daerah Kabupaten BU mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama pihak DPRD baik itu saran, masukan, catatan, ataupun himbauan sehingga dengan melewati rangkaian yang cukup panjang ini kita bisa membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas disetiap sektor untuk Bengkulu Utara yang lebih baik kedepannya,”paparnya.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Kiranya semua pihak dapat saling membantu mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disetujui ini secara optimal dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani di kabupaten BU ini,”jelasnya.

Selanjutnya penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati BU tahun anggaran 2022 oleh ketua DPRD BU kepada Bupati BU, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *