oleh

Rapat Paripurna DPRD BU Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi, Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ReferensiPublik.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (09/11/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH,

Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap rancangan Perubahan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 tahun 2016 pembentukan perangkat daerah dibacakan yang disamaikan Agus Haryadi, M.Si, mengatakan:

” Agar mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien. Hendaknya benar benar memperhatikan seluruh peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan undang undang yang diatasnya sehingga tidak selalu terjadi perubahan kedepan” singkatnya

Ketujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam penyampaian pandangan umumnya sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya DPRD kabupaten Bengkulu Utara akan mengagendakan rapat Paripurna penyampaian pihak eksekutif terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara .

Tampak hadir dalam paripurna Sekwan, Pejabat Sementara Pjs bupati Bengkulu Utara, DR. Haryadi selaku Sekda, unsur FKPD, para Asisten, kepala SKPD, BUMN, BUMD, Organisasi Wanita, pihak Media serta undangan lainnya.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *