oleh

Rapat Paripurna DPRD Benteng, Dua Raperda dan Penyampaian Pandangan Umum

ReferensiPublik.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Sidang Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah air minum Tirta Raflesia, menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raflesia dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 04 tahun 2016, tentang perangkat desa di Ruang Rapat Paripurna Gunung Bungkuk, Senin pagi (10/02/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Bengkulu Tengah, Fery Ramli, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, Waka II DPRD Bengkulu Tengah Evi Susanti, Waka Polres Bengkulu Tengah, kodim, kejari, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sekwan DPRD H Meizuar, kepala OPD dan camat.

Pada kesempatan itu Bupati Bengkulu Tengah, Fery Ramli, menyampaikan agar pembahasan Perda ini dapat di lanjutkan dalam tahap-tahap selanjutnya.

“Sehingga perda yang kita susun ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan, dalam kita menjalani program kerja pemda Bengkulu Tengah,” ujar Fery Ramli. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *