oleh

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dengan Agenda Nota Penjelasan Anggaran Tahun 2019

ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna dengan Agenda Nota Pengantar terhadap rancangan perda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Senin (6/7/2020).

Hadir dalam acara tersebut Sonti Bakhara, SE Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. H. Mian Bupati Bengkulu Utara, Elwin Kahar, SH, MH Kajari Bengkulu Utara, Fajar Kusuma Aji Ketua Pengadilan Agama BU, Dr.Haryadi, S.Pd,MM,M.Si Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bu, perwakilan Kodim 0423 BU, Kepala OPD, Organisasi Wanita, serta anggota DPRD BU.

Dalam agenda tersebut, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian bahwa dalam laporan Nota Pengantar Pemerintah Daerah telah
disampaikan poin-point penting, setiap OPD di lingkungan pemerintah daerah BU sesuai dengan standar akutansi pemerintah daerah.

“Alhamdullilah, pemkab bengkulu utara kembali mendapatkan Opini Wajar tanpa pengecualian atau WTP, yang tentu hasil ini membanggakan bagi kita semua karena telah 3 kali berturut-turut. Hal ini tidak lepas dari semua unsur yang terkait, jajaran pemkab Bengkulu Utara didukung oleh segenap jajaran DPRD BU.”

Sonti Bakhara, SE menyampaikan selamat atas pengargaan WTP yang diraih dan semoga dapat dipertahankan. Selain itu, DPRD BU mendukung langkah-langkah positif Pemkab BU dalam penanganan virus Covid-19.

“Dalam anggaran APBD tahun 2019, semoga WTP ini akan tetap bisa dipertahankan pada tahun-tahun kedepan. Dukungan sepenuhnya kepada bupati sebagai ketua gugus tugas Covid-19 dalam mengambil langkah langkah positif terhadap penanganan wabah virus ini yang semoga dapat berubah dari zona kuning menjadi zona hijau, mempersiapkan tatanan baru atau new normal bukan berarti protokol kesehatan diabaikan justru sebaliknya.” Jelasnya.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *