oleh

Rapat Paripurna Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Terhadap Sisa Perhitungan Anggaran 2021

Bengkulu,referensipublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 Sisa Perhitungan. Serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.

Dalam rapat Paripurna ini dewan provinsi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai salah satu fraksi yang menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021.

DPRD Provinsi Paripurna,Dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021


Menurut Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menyebutkan, Bahwa fraksinya menerima rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 (Sisa Perhitungan) untuk dijadikan peraturan daerah Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, Sebagai upaya dalam menghindari Check And Balance dalam penyelenggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu. Selain itu ia juga memberikan beberapa catatan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2021.

Pertama, Edward berharap Gubernur Bengkulu beserta jajarannya dapat menguatkan Kembali komitmen dalam pelaksanaan 18 program prioritas dan 68 program unggulan Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu.

Selain itu Ia juga mengingatkan kepada Gubernur supaya dapat melakukan kajian terhadap potensi pendapatan Daerah.

“Kita mengingatkan Pemprov, terutama kepada Gubernur Bengkulu selaku pemangku kebijakan, supaya setiap laporan terkait dengan keungan harus mengacu pada undang-undang nomor satu tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah daerah,” kata Edward Samsi pada Selasa (30/08/2022)

Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi meminta kepada Gubernur untuk dapat meninjau kembali rencana penyerahan kewenangan pengelolaan jalan provinsi Bengkulu, kepada pemerintah kota Bengkulu karena menyangkut marwah pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Demikian pendapat akhir fraksi PDI perjuangan, kami sampaikan pada sidang paripurna ini,” tutup Edward.(adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *