oleh

Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

 

JAKARTA, RP – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini berpendapat bahwa perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan overkrimininalisasi.

Menurut Ajeng, jika perluasan pasal tindak pidana zina disahkah oleh DPR, maka akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami.

“Nikah siri, poligami dan nikah secara adat juga bisa kena dipidana. Kalau RKUHP ini jadi mereka bisa dipidana,” ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018) seperti dilansir kompas.com.

Ajeng menjelaskan, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara.

Sedangkan, nikah siri dan poligami yang tidak disertai izin istri pertama dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum karena secara administrasi kependudukan tidak dicatat.

Sementara pada pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

“Nikah siri juga bisa kena kan bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah itu perkawinan yang dicatatkan oleh negara,” katanya.

Di sisi lain, Ajeng memprediksi jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan maka akan menyasar kriminalisasi terhadap masyarakat miskin.

Sebab, lanjut Ajeng, banyak orang memutuskan menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis. Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil kerap menikah secara adat atau agama dan tidak dicatatkan karena jarak kantor pencatatan sipil yang sangat jauh.

“Banyak juga orang karena faktor ekonomi atau geografis hanya menikah siri, tidak dicatatkan karena jarak antara rumah dan kantor KUA sangat jauh,” kata Ajeng.

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan

Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.(kps)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *