oleh

Polres Seluma Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Ke JPU

ReferensiPublik.com –  DF ( 21 Th ) Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Jpu) untuk disidangkan, pelaku diserahkan beserta barang baukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Seluma, Rabu (25/11/2020).

Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, sekira jam 21.00 Wib di Jln. Lintas Bengkulu-Manna Desa Muara Timput Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma Prop. Bengkulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang di bungkus dengan Kertas Warna Putih.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *