oleh

Polres Seluma Mengamankan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

ReferensiPublik.com, Seluma– Anggota Polres Seluma mengamankan seorang pelaku pencurian kelapa sawit, berinsial SO (35) . Pelaku mencuri kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di desa Talang Sali kecamatan Seluma Timur pada November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil membenarkan pelaku berinisial S-O saat ini telah berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku sudah kita amankan pada senin kemarin, setelah dilaporkan kasusnya pada November 2021 lalu,” jelasnya.

Kronologi kejadian tersebut
berawal dari pihak security melaksanakan Patroli ke lokasi kebun, dan mendapati adanya tumpukan kelapa sawit di depan pondok. Karena kecurigaan saksi langsung mengecek ke lokasi pemanenan dan saksi melihat pelaku sedang melangsir Kelapa sawit.

“Karena kecurigaan pihak security langsung mengecek ke lokasi pemanenan kemudian menemukan pelaku sedang memindahkan buah sawit milik perusahaan, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Pelaku kini telah Kita amankan di Mapolres Seluma, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Yt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *