oleh

Polres Seluma Bersama BKSDA Pasang Kerangkeng untuk Tangkap Harimau

ReferensiPublik.com – Tak mau menunggu lama, akhirnya Polres Seluma Polda Bengkulu bersama Petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memasang kerangkeng dan kamera pengintai (trap) untuk menangkap harimau yang diduga membunuh 11 kambing milik Khairil Wazan, warga Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, Kemarin ( Senin, 27/7/2020).

Untuk di ketahui, pada Jumat (24/7/2020) lalu, harimau Sumatera ( Panthera tigris sumatrae) diduga turun hingga masuk ke wilayah kebun sawit milik Khairil Wazan dan membunuh 11 ekor kambing miliknya.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto S.IK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi SH yang ikut dan memantau pemasangan kerangkeng dan kamera di lokasi mengatakan, selain memasang kerangkeng dan kamera, mereka juga menyiapkan seekor anak kambing yang digunakan sebagai umpan.

“Untuk umpan yang digunakan yaitu anak kambing. Selain itu BKSDA juga memasang satu kamera pengintai (trap) di kebun dekat tempat kerangkeng dipasang, yang bertujuan untuk mengindentifikasi hewan yang yang berada di seputaran wilayah tersebut dan diletakkan dengan jarak 100 meter dari kandang kambing milik Wazan, sedangkan kerangkeng dipasang persis di daerah atau jalan yang diduga merupakan lintasan dari harimau tersebut,” kata Kapolsek Sukaraja.

Disisi lain, drh Erni Suryanti selaku dokter hewan BKSDA Provinsi Bengkulu menyampaikan, bahwa hasil dari identifikasi yang dilakukan,  kemungkinan besar hewan yang memangsa kambing milik warga ini merupakan harimau. Namun untuk jumlah dan umur harimau masih belum bisa diidentifikasi.

Selain itu,  keterangan petugas BKSDA melalui Kanit Polhut BKSDA Bengkulu Zainal Asikin, SH, kemungkinan harimau yang memangsa kambing ini merupakan harimau remaja yang masih belajar berburu atau kemungkinan macan dahan, dalam hal ini petugas juga menyampaikan, apabila harimau dewasa, maka seluruh kambing akan dibunuh.

” Pemasangan kerangkeng dan kamera tersebut akan berlangsung selama 1 bulan, apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada harimau yang masuk perangkap, maka kerangkeng dan kamera akan diambil lagi oleh BKSDA. ” Pungkas Zainal Asikin.

(Hmsp)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *