oleh

Polemik Zakat PNS, Fadli Zon Khawatir Dipakai untuk Bangun Beton

 

JAKARTA,RP-  Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Muslim yang disampaikan Menteri Agama Lukam Hakim Saifuddin tidak perlu dilakukan.

Menurutnya, persoalan zakat adalah urusan pribadi. Urusan itu juga disebut sudah ditangani melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Jadi tidak usah dipotong, itu hanya menyusahkan ASN. Takutnya nanti dipotong dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton dan sebagainya,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dikutip dari laman CNN Indonesia.

Fadli khawatir zakat yang merupakan hak orang miskin malah digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur yang sedang digalakan pemerintah.

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait polemik pemotongan gaji PNS untuk zakat.

“Kami sudah minta komisi VIII untuk mengundang Menteri Agama, ya,” kata Bamsoet di kompleks Parlemen.

Bamsoet berharap Komisi VIII dapat meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama dengan rinci dan lengkap terkait polemik ini. Mereka juga diminta agar Menteri Agama bisa menjelaskan bagaimana mekanisme dan solusi terkait polemik zakat ini.

Hal itu bertujuan untuk menghindari kebingungan dan menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Kami serahkan kepada komisi terkait, berikan keterangan dan solusi yg jelas agar tak membingungkan masyarakat,” kata Bamsoet.

Dia mengatakan, zakat memang kewajiban bagi seluruh umat Islam. Meski demikian, Bamsoet menilai bahwa pemerintah diimbau jangan sampai terlalu memaksa para PNS untuk melakukan hal tersebut.

“Kan zakat itu kewajiban umat Islam, tapi itu jangan sampai dijadikan sebagai pemaksaan (oleh pemerintah) ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden berisi pemotongan 2,5 persen gaji PNS untuk zakat. ( nt)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *