oleh

Pilkada 2020,KPU : Tahapan Pemilihan Harus  Mempedomani dan Mencermati Peraturan yang Ada

ReferensiPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Review Rencana Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 , Pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berjalannya tahapan program pelaksanaan pemilihan serantak tahun 2020, kegiatan ini bertempat di Hotel Santika Bengkulu Senin (9/12).

Acara dihadiri Anggota Divisi Program Data dan SDM, Sekretaris dan Kasubbag/Staf Program Data dan SDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Acara yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI sebanyak 5 orang ini,  dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Siswanto.

Dalam sambutannya Irwan menyampaikan acara ini digelar selama 3 hari, yaitu 9-11 Desember 2019,  bahwa review RAB hibah daerah ini perlu dan penting dilakukan agar setiap langkah yang dilakukan ini tidak keluar dari jalur regulasi yang ada.

“Kami berkeyakinan besar dengan review RAB ini maka pelaksanaan program tahapan dan jadwal yang dilakukan setiap KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pemilihan harus  mempedomani dan mencermati peraturan yang ada. Kita tidak ingin apa yang dilakukan keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Saya berharap agar peserta kegiatan ini dapat mengikuti review ini secara serius” Ujar Irwan.

Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan dari setiap satker KPU Kabupaten/Kota untuk memaparkan rancangan RAB hibah yang telah disusun, kemudian di review secara bersama-sama.

(Gs)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *