oleh

Permohonan Praperadilan Oknum LSM Terjaring OTT Kejaksaan Kepahiang Gugur Demi Hukum

ReferensiPublik.com – Sidang Praperadilan perkara OTT oknum LSM di Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin pukul 11.00 Wib dengan Hakim Erwin Zali SH MH, selaku hakim tunggal praperadilan (prapid) kasus OTT Kejari Kepahiang atas dua oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kepahiang, menetapkan bahwa permohonan prapid para pemohon gugur demi hukum.

“Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana uraian termohon yang dibacakan di persidangan, dimana dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” sebut Erwin Zaili pada sidang prapid yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin pukul 11.00 Wib (2-9-2019) sembari mengetuk palu.

Pada sidang prapid tersebut, kedua tersangka dalam kasus OTT tersebut yaitu S dan CS selaku para pemohon prapid melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan kasus OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang karena para pemohon menganggap baik proses penetapan tersangka maupun penangkapan dan penahanan atas tersangka, hingga penggeledahan dan penyitahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kepahiang tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

 Sidang Praperadilan perkara OTT oknum LSM

Tim Kejari Kepahiang selaku termohon yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rusydi Sastrawan, SH,MH mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.

Adapun sidang perdana kasus OTT tersebut telah digelar pada hari Kamis 29 Agustus 2019 yang lalu dengan agenda Pembacaan Dakwaan dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa pada hari Kamis 5 September 2019 yang akan datang.

Kuasa hukum tersangka, Firnandes Maurisya SH MH didampingi Khairil Amin SH dan Satria Budhi Pramana SH, usai sidang mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Memang hari Kamis kemarin kita sudah jalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Sesuai aturan acara sudah pasti gugur (prapid). Terhadap itu kita hormati prosesnya, namun demikian kita akan pindahkan materi prapid ini ke sidang pokok, serta Kita akan mengajukan eksepsi, dan kita masih ada ruang dinota pembelaan,” terang Firnandes.

Rusydi Sastrawan dan kawan-kawan

Sementara pihak termohon yang diketahui Kasi Pidsus di Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan SH MH, mengatakan, gugurnya prapid tersebut susah sesuai dengan hukum acara pidana.

“Untuk materi prapid yang akan dilanjutkan disidang utama ya silahkan saja, itu merupakan hak terdakwa. Yang jelas kita JPU siap menghadapi,” pungkas Rusydi.

(ZL)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *