oleh

Perludem Imbau KPU Tinjau Jadwal Pilkada 2020

ReferensiPublik.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau pelaksanaan Pilkada 2020.

Penyebabnya,  virus Corona (Covid-19) telah menyebar di  Indonesia. Beberapa daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak terdapat pasien kasus positif Corona atau Covid-19.

“Rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktifitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau warga tidak banyak beraktivitas di luar rumah, serta mengurangi kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang, bahkan pelaksanaan ibadah pun di rumah.

Perludem mendorong KPU menentukan langkah, mengingat sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19, seperti Kota Depok, dan Tangerang Selatan.

Perludem mendorong KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19.

Koordinasi ini penting dalam penetapan langkah mitigasi untuk tahapan pelaksanaan pilkada, yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Fokusnya adalah menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah. Fadli melanjutkan, KPU seharusnya membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19 serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan pilkada. Sehingga penyelenggaraan pilkada sesuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Fadli menyebutkan, di dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang tentang Pilkada memungkinkan dilaksanakan pemilihan lanjutan. Aturan itu berbunyi, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.”

Untuk pemilihan lanjutan ini, kata Fadli, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Mengingat Covid-19 sebagai bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia.

Dengan demikian, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19. KPU didorong segera berkoordinasi dengan pejabat terkait terutama Gugus Tugas untuk menentukan status pelaksanaan pilkada 2020 khususnya yang terdampak Covid-19.

Sebelumnya, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di 270 daerah, tidak terganggu dengan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona (Covid-19).

“Tidak ada opsi penundaan pilkada, ” kata Pramono.

Menurutnya,  KPU sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akibat  pandemi virus corona.

(Ip)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *