oleh

Perkuat Daya Saing Industri Melalui Perlindungan RUU

ReferensiPublik.com >> Guna meningkatkan daya saing industri di Indonesia agar mampu kompetitif baik di lingkup pasar nasional maupun internasional, pemerintah dan DPR RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-undangan (RUU) Desain Industri. Baru-baru ini, seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI bahkan telah sepakat untuk melanjutkan RUU Desain Industri, dengan membawa ke pembahasan tingkat pertama dan segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, RUU ini dibutuhkan sebagai respon atas perkembangan masyarakat industri yang maju dengan pesat melalui perkembangan teknologi mutakhir.

“Harus diakui selama ini Indonesia kurang mengkomodir industrinya sendiri. Industri kecil dan menengah sering kalah dengan industri besar dan industri asing. Hadirnya UU ini bisa memperkuat perlindungan terhadap hak desain industri dalam negeri,” kata Riri Damayanti kepada media, Senin (29/7/2019).

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, kebutuhan terbesar seluruh provinsi di Indonesia saat sekarang adalah bagaimana kekayaan alam yang melimpah di setiap daerah dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tinggi, disenangi oleh konsumen, dan menarik secara kemasan.

“Kalau berhasil menciptakan produk-produk seperti yang saya sebutkan tadi, produk itu harus dilindungi agar nggak dijiplak oleh pihak luar. Ini yang paling dibutuhkan dari RUU Desain Industri tadi,” ungkap Riri Damayanti.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini berharap pemerintah dapat ikut mengatur dukungan anggaran untuk industri nasional dalam meningkatkan kualitas dan kebaruan desain terhadap seluruh produk-produk yang dihasilkannya.

“Lembaga penelitian dan perguruan tinggi berkualitas yang kita miliki jumlahnya cukup banyak. Tapi kurang menyatu dengan kepentingan industri. Harapan saya aturan ini bisa mengatur hal ini supaya industri Indonesia merasakan kehadiran yang nyata dari pemerintah,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, RUU Desain Industri ini merupakan upaya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hadirnya RUU tersebut diharapkan dapat menjadi dasar aturan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sesuai dengan perkembangan perjanjian internasional Desain Industri yaitu Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement 1999).

Terdapat beberapa pokok perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan HDI.

Di samping itu, RUU tersebut juga dirancang untuk memasukkan ketentuan pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan Hak Desain Industri (HDI) dalam sarana multimedia untuk merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hak Kekayaan Intelektual sendiri menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional.

RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (@ds)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *