ReferensiPublik.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP) memusnahkan Narkotika jenis shabu seberat 523,36 gram dan jenis ganja seberat 11.790,16 kg, Jum’at 3 Juli 2020.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, BNN Provinsi Bengkulu tahun 2020 periode januari S/D Juni berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu kurang lebih 2,8 Kg dan narkotika jenis ganja 33,2 Kg.
Ditambahkan Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam pengungkapan narkotika ini, berhasil diamankan tersangka berjumlah 21 orang yang berperan sebagai Bandar dan kurir.
“Dengan memusnahkan barang bukti sebanyak itu, BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan sekitar 48.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” Terang Kepala BNNP Bengkulu.
Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan, berdasarkan estimasi (perkiraan) dari data Badan Narkotika Nasional dalam setahun terakhir tingkat penyalahgunaan Narkoba meningkat tajam, dan penyalahgunaan ini bervariasi mulai dari tingkat coba-coba dan sudah ketergantungan.
“berdasarkan tingkat ketergantungan yaiu coba pakai 0,94% ( setara dengan 1.908.319 orang), dan teratur pakai 0,53% ( setara 920.100 orang). Serta berdasarkan hasil penelitian tahun 2018 persentase penyalahgunaan narkotika dari kalangan pekerja termasuk PNS 70% coba pakai, teratur pakai 22%, dan adiksi 8%” Jelas Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
(Gs)
Komentar