oleh

Penyebar Hoax, Oknum Guru Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA. RP – Seorang oknum guru berinisial MIK ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar hoax tentang surat suara tercoblos. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku sedih atas kejadian tersebut.

“Yang pasti PGRI sangat menyayangkan, sedih dan kecewa karena hoax itu merusak sendi demokrasi, persatuan dan kesatuan bangsa. Kami berperang melawan hoax kepada siapa saja, sekaligus bahwa literasi digital itu penting bagi semua termasuk guru-guru,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, Jumat (11/1).

Unifah belum memastikan apakah MIK merupakan anggota PGRI atau bukan. Meski begitu, dia mengimbau anggota PGRI dan guru-guru lainnya tak melakukan hal serupa karena bertentangan dengan kode etik organisasi guru tersebut.

Dia menyebut selama ini PGRI juga sudah memberikan pendidikan pada anggota mereka tentang aktivitas di media sosial. Selain itu dia mengingatkan agar para anggota PGRI tak terlibat politik praktis.

“Kita beberapa kali mengadakan litersi digital. Teman-teman ini lho, gunakan jarimu secara bijaksana. Jangan sesuatu yang belum benar kepastiannya ingin men-share dan saya berharap guru jangan terlibat pada politik praktis. PGRI menjaga sekali independensi itu,” ujarnya.

Unifah menjelaskan, organisasi guru termasuk PGRI mengatur hal itu dalam kode etik. Namun, PGRI tak bisa memberi sanksi jika ada anggotanya yang melanggar termasuk tersandung perbuatan melanggar hukum.

“Kalau itu adalah tanggung jawab pribadi. Sanksinya ya sanksi moral saja, jadi sanksi bagi dirinya sendiri. Kalau organisasi itu nanti dikira lebay atau apalah, yang pasti sanksi bagi dirinya sanksi moral,” ucapnya.

MIK diamankan tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Cilegon pada 6 Januari. MIK diduga ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos lewat akun Twitter.

“Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, ‘Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok’. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

MIK dalam pemeriksaan sementara tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun MIK tetap menyebarkannya lewat Twitter. Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Detik.com)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *