oleh

Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi secara Virtual

ReferensiPublik.com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang dilakukan secara virtual pada Selasa (6/7).

Dalam jawabannya yang disampaikan  Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020 (Sisa Perhitungan) dan RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026 tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi melalui juru bicaranya yang telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda yang dimaksud,” kata Sekda Hamka Sabri saat  membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu secara virtual, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu,” ungkap Gubernur Bengkulu melalui Sekda Hamka Sabri.

Selain itu, menanggapi kritik dan saran yang ada dalam pandangan umum fraksi, gubernur memberikan penjelasan secara jelas dan ringkas pada setiap pernyataan yang diberikan oleh setiap fraksi.

“Selanjutnya kami setuju jika dalam pembahasan tahap selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif terutama hal-hal yang bersifat substantif terhadap usulan Raperda sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah dan secara politik dapat diterima semua pihak yang berkepentingan,” sebut Sekda Hamka.

Gubernur berharap dengan penjelasan, uraian dan jawaban yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum dimaksud.

“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Hamka Sabri menutup Jawaban Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, sesuai tata tertib anggota dewan provinsi, guna membahas Raperda itu ke tingkat selanjutnya, maka dibentuklah Panitia Khusus (Pansus), di mana  hasil pembahasan Pansus itu nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *