oleh

Pemkab BU Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di BU

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini diwakili oleh Asisten I pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Dullah,SE menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengenai Diseminasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural (PMI-NP) dalam upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Keimigrasian di Kabupaten BU, bertempat di aula Hotel Raflesia Arga Makmur, Selasa (23/8/2022).

Mewakili Bupati BU Ir.H.Mian, Asisten I Dullah,SE menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham terkhusus di Provinsi Bengkulu yang telah menggelar sosialisasi ini, sehingga pemerintah Kabupaten BU dapat mencegah terjadinya pekerja ilegal, akibat kurangnya pengetahuan dan dokumen yang tidak lengkap, sehingga banyak perkerja yang mengalami kesulitan ketika bekerja di luar negeri.

“Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten BU untuk memberikan informasi seperti ini kepada masyarakat, terutama yang memiliki keinginan untuk bekerja ke luar negeri agar tidak buta akan hal penting seperti melengkapi dokumen, mengikuti pelatihan kerja, agar tidak ada lagi terjadi pekerja migran yang tertangkap oleh kepolisian luar, apabila terjadi permasalahan, penting untuk diinformasikan agar pekerja migran tidak salah langkah,”jelasnya.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir menjelaskan bahwa pada dasarnya bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya seperti yang telah diamanatkan pada UUD 1945, diseminasi ini bertujuan untuk penyebaran informasi yang nantinya dapat diinformasikan pada kelompok masyarakat dan individu, sehingga timbul kesadaran masyarakat.

“Upaya Ditjen Imigrasi dalam upaya pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural (PMI-NP) sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan, berbagai regulasi perlu ditaati, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Kerja Migran Indonesia oleh BP2MI, aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut pada UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia,”tutupnya.

(Mc/Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *