oleh

Pelaku Pencurian Uang 30 Juta Diserahkan Ke Kejari Seluma

ReferensiPublik.com –  Kasus pencurian yang melibatkan tersangka AW (17), akhirnya pelaku diserahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras AIPDA J.C. Sihombing Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti berdasarkan LP/ B- 25 /II/2020/Bengkulu/Polres Seluma/Polsek Semidang Alas Maras, Tanggal 11 Februari 2020 perkara tindak pidana “ Pencurian” yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 Sekira pukul 04.00 di dalam rumah korban Di Desa Karang Dapo Kec.Semidang Alas Maras Kab.Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

Berdasarkan Kronologis kejadian, Pada hari Rabu  tanggal 05 februari 2020 ,sekitar  04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian.

Adapun cara pelaku masuk kedalam rumah korban yaitu lewat pintu depan yang sedang terbuka saat korban sedang sholat subuh, setelah pelaku masuk kedalam rumah, pelaku langsung menuju kamar korban.

Sesampainya didalam kamar korban, pelaku mendekati lemari dan membuka lemari tersebut, kemudian pelaku langsung mengambil uang yang berada didalam lemari tersebut sebanyak kurang lebih RP.30.000.000(tiga puluh juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek Semidang Alas Maras.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *