oleh

Pasca-OTT, Perludem Minta Polisi Periksa Seluruh Anggota KPU dan Panwaslu Garut

JAKARTA,RP – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang Bareskrim Polri memeriksa seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut.

Desakan ini muncul setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Polri terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat.

“Guna menghindari semakin terdegradasinya proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung di Garut, penting dilakukan pemurnian kembali dengan memeriksa anggota KPU Garut dan Panwaslu Garut secara keseluruhan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Okezone, Selasa (27/2/2018).

Menurut Titi, pemeriksaan secara menyeluruh ini diperlukan untuk menjamin integritas kedua lembaga tersebut sehingga proses Pilkada Garut tak akan terganggu karena masalah ini. Selain itu, lanjut Titi, pemeriksaan secara keseluruhan ini juga akan berkaitan dengan pengambilan keputusan secara kolektif atau bersama-sama.
“Namun, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Perludem, lanjut Titi, meminta kepolisian mendalami dan menelusuri kasus ini lebih jauh. Selain pihak yang disuap, kepolisian juga perlu mengungkap segera pihak yang memberi suap.
“Ini demi menjamin integritas proses pilkada dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Titi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Antipolitik Uang Bareskrim Polri berhasil menjaring Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat dalam operasi tangkap tangan.
Keduanya diduga menerima suap dari salah satu peserta pilkada. Bersama keduanya, polisi juga menangkap seorang berinisial Diding, yang merupakan anggota tim kampanye dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
Ketiganya langsung ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Mereka dinilai terbukti melakukan gratifikasi dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

Mereka telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *