oleh

Paripurna DPRD, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bengkulu Utara

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Nomor 14 tahun 2016, tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.selasa (21/6/22)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH., turut didampingi Wakil Ketua I, Juhaili SIp dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hadir Pada Agenda Rapat Paripurna tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah disampaikan langsung Oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mi’an. Bupati menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi.

Maka Perlu dilakukan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Di penghujung rapat dilakukan Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Oleh Bupati Bengkulu Utara Mi’an kepada Ketua DPRD bersama Waka I kabupaten Bengkulu Utara.

Dipenghujung acara telah disampaikannya Nota Pengantar Ranperda dimaksud Maka sesuai dengan jadwal tahapan Pembahasan yang telah ditetapkan melalui Berita Acara Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 5/BA/BANMUS/2022, “Pungkasnya.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *