oleh

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Agenda Nota Penjelasan Raperda Inisiatif

 

Pimpinan Rapat

BENGKULU, RP- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar pada Tanggal 4 Desember 2017 pukul 12.00 WIB, membahas agenda Nota penjelasan oleh komisi IV atas raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh wakil  Ketua I Edison Simbolon sebagai ketua rapat dan wakil ketua III juga Turut hadir serta tamu legislatif juga dihadiri ole Plt.  Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Soyatri. Sementara itu,  anggota dewan yang hadirBerjumlah 25 orang dari 45 anggota dewan.

Paripurna tersebut juga dihadiri  unsur FKPD,  Kapolda Bengkulu,  Kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dandrem 041 Gamas Bengkulu,  Danlanal Bengkulu. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu,  Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,  Kepala OPD dijajaran pemprov Bengkulu, Kepala Kantor Instansi Vertikal, Kepala Biro di Lingkungan Provinis Bengkulu.

Sedangkan dalam penyampaian Nota penjelasan dari Komisi IV yang dibacakan oleh Ria Oktarina ada 4 pembahasan dalam raperda tersebut,  yang pertama tentang perlindungan anak merupakan sesuatu yang sangat rawan terjadinya kekerasan pada anak di Bengkulu yang sudah semakin meningkat setiap tahunnya,  yang kedua Ketahanan Keluarga juga sangat rawan akan kasus perceraian di Bengkulu dari data pada tahun 2016 tingkat perceraian sudah mencapai 2.517 kasus, yang ketiga Perlindungan Perempuan dan keempat Guru SMA dan SMK.

Sementara itu, untuk penyampaian tentang perlindungan anak dan ketahanan keluarga akan di tindak lanjuti pada rapat paripurna pada masa sidang ke-19 dan tentang Perlindungan perempuan akan ditindak lanjuti dalam rapat pada Tahun 2018, “Dari penyampaian komisi IV tadi maka, akan ditindak lanjuti pada rapat paripurna selanjutnya masa sidang ke-19 yang membahas tentang Perlindungan anak dan ketahanan keluarga,” jelasnya Edison Simbolon.  (Achmad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *