oleh

Paripurna DPRD Kota Gelar Pansus Tanggapi LKPJ Walikota Tahun 2017

Peserta rapat Paripurna Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

BENGKULU,RP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu menggelar rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Bengkulu Tahun 2017, pada Senin (30/4).

Paripurna tersebut dipimpin Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain beserta 23 anggota dewan, dan dihadiri Sekkot Marjon mewakili  Penjabat Walikota Budiman Ismaun.

Teuku Zulkarnain dalam paripurna tersebut mengatakan, DPRD Kota memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota dalam menjalankan pemerintahan kedepannya.

Beberapa OPD yang belum melaporkan laporan pertanggung jawabannya menjadi sorotan bagi DPRD Kota Bengkulu sebagai lembaga pengawas pemerintahan, sebagai rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan kedepan disampaikan oleh Pansus LKPJ Heri Ifzan.

Rapat Paripurna Tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017

Dikatakan Teuku, laporan yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu kurang terperinci, sehingga DPRD cukup kesulitan dalam memberikan rekomendasi untuk pemerintahan kedepannya.

Hal yang menjadi perhatian DPRD, yakni kurangnya pemberdayaan Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi hal yang sangat penting.

Selain Perpustakaan dan Kearsipan, juga masalah Pariwisata juga menjadi sorotan DPRD, karena DPRD menilai bahwa Pariwisata harus dikembangkan dan di perhatikan karena Kota Bengkulu memiliki potensi dalam hal itu.

“Catatan dari Pansus tadi persoalan Perpustakaan dan Arsip yang masih kecil sekali. Padahal itu penting. Pariwisata juga yang belum ditingkatkan, kemudian Dinas Sosial juga belum menyampaikan laporan secara utuh.

Tapi, di LKPJ ini juga pada saat eksekutif menyampaikan ke dewan itu juga tidak terperinci. Maksudnya a, b, c, sampai z itu, kegiatan yang tidak terlaksana kemudian kendalanya apa. Jadi saat dewan merumuskan LKPJ ini agak sulit kendalanya seperti itu,” tegas Teuku Zulkarnain.

Sementara itu Sekkot Bengkulu Marjon kepada wartawan mengtakan bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi tersebut untuk dijadikan bahan perbaikan Pemerintah kedepannya.

Marjon juga menanggapi terkait adanya perubahan anggaran di tengah-tengah pengerjaan yang dilakukan oleh beberapa OPD. Menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah selagi OPD tersebut mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Soal catatan-catatan nanti kita buka, karena itu kan dibungkus dan diserahkan sama saya. Nanti akan dibuka oleh tim kami. Untuk bahan perbaikan kedepan itu yang jadi catatan.

Jadi ada mekanisme perubahan ya, ada perubahan yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Artinya apa, apabila itu ada berbeda mata anggaran ya jangan dilakukan,” ujar Marjon yang mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu ini.

Ditambahkan Marjon, artinya katakanlah perubahan yang masih sesuai dengan aturan. Misalnya ada OPD tertentu yang melakukan pergeseran namanya. Nah itu diperbolehkan asalkan semua dirapatkan dan itu kita laporkan kepada legislatif dan OPD wajib lapor,” tegasnya.(gi/Adv)

 

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *