oleh

Pansus DPRD Provinsi Lakukan Sidak Ke Tambang Batubara

ReferensiPublik.com, Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Propinsi untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu menggelar sidak di tambang batu bara yang ada di hulu sungai Bengkulu. Ada empat perusahaan tambang yang dikunjungi, yaitu PT Bara Mega Quantum (BMQ), PT Inti Bara Perdana (IBP), PT Danau Mas Hitam (DMH) dan PT Kusuma Raya Utama (KRU).

Dari sidak itu, pansus DPRD Provinsi, mendapatkan banyak temuan, terkait aktiftas pertambangan batu bara. Seperti di PT KRU, terdapat tempat pencucian batu bara berdekatan dengan sungai Air Kemumu yang mengalir ke Sungai Bengkulu.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, saat melakukan sidak ke perusahaan tambang batu bara

“Sidak kita lakukan ini terkait Raperda, juga atas aspirasi warga kota yang banyak mengeluhkan soal banjir saat Reses saya minggu kemarin. Karena masalah banjir ini, ada masalah serapan air dan kiriman air dari hulu sungai Bengkulu. Jadi untuk pertama Kita lihat hulu sungai Bengkulu itu ialah sungai Air Kemumu yang dikelilingi empat tambang. Kita temukan, otlet pencucian batu bara PT KRU itu tidak berjarak dengan Sungai Kemumu, karena hanya 20 Meter bahkan tidak sampai” ungkap Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Rabu (16/5).

Usin menegaskan, harusnya tempat pencucian baru bara PT KRU tersebut jauh dari aliran sungai. Karena ada batas kawasan lindung dan kawasan resapan air Sehingga sungai tidak tercemar akibat limbah pencucian batu bara. Atas hal itu, pansus dalam membuat perda, akan memasukan pasal terkait jarak tempat pencucian batu bara atau outlet IPAL ke aliran sungai.

“Disamping itu, perusahaan Tidak ada perencanaan tambang, atas pemeliharaan dan pengawasan atas penjagaan wilayah hulu San hilir aliran sungai Air kemumu yang masuk ke Sungai Bengkulu. Ini kita sayangkan sekali. PT KRU kita rekomendasikan membuat perencanaan untuk pengelolaan aliran sungai hulu dan hilir. Karena ini yang menyebabkan sungai Bengkulu rusak,” tambahnya.

Areal tambang batu bara 

Tidak hanya itu, Usin menegaskan, pihaknya juga menemukan data dan fakta adanya tambang liar yang ada diwilayah izin tambang PT KRU dan PT Bukit Sunur sebagai Pemegang IPPKH harus bertanggung jawab, menjaga, melindungi, dan mengawas pelestarian dan bentang kawasan hutan yang harus diperbaiki dari kegiatan usahanya, kegiatan ilegal logging dan ilegal mining, bukan malah membiarkan dan tidak peduli. Termasuk temuan laporan atas dugaan pungli, bagi pekerja yang ingin masuk kerja di PT KRU.

“Kita akan pelajari betul. Karena sangat disayangkan ada masyarakat setempat yang butuh atau yang ingin masuk kerja di tambang itu, harus membayar sejumlah uang. Ini tidak dibenarkan. Kita akan panggil Komisaris dan Direksi PT KRU secepatnya,” tegas Usin.

Di Tambang lainnya, seperti PT IBP, menurut Usin, meskipun pihak IBP memberikan gambaran bahwa pihaknya telah melakukan reklamasi atas lahan tambang batubara yang sudah diambil, tetapi Pansus merekomendasi agar PT IBP dalam reklamasi harus ada perencanaan reklamasi pasca tambang yang terintegrasi dengan lokasi tambang yang sedang berjalan (ongoing) dan tidak terfokus pada pasca tambang. Sehingga proses reklamasi yang dilakukan, bisa segera mungkin mengembalikan daya tampung curah hujan yang berasal dari pegunungan di taba penanjung dan tidak langsung ke sungai Air Kemumu yang mengalir ke Sungai Bengkulu.

“Harus terintegrasi, seperti bentangan hutan yang Terdampak pada perusakan air sungai bengkulu, perencanaan tidak hanya reklamasi diwilayah tambang tetapi juga harus ke arah perbaikan kawasan DAS anak sungai Air Kemumu yang notabene anak Sungai bengkulu, disini saya sampaikan konsep reklamasi yang terintegrasi. Selesai dikeruk, harus cepat direklamasi. Bukan hanya biarkan, mengembalikan hutan dan sungai yang rusak itu bukan hal yang mudah dan butuh waktu yang lama,makanya kita akan duduk bersama dengan pihak Owner IBP dan Direksinya dalam penyusunan konsep reklamasi terintegrasi tersebut” tuturnya.

Termasuk di PT BMQ, pansus juga menemukan persoalan reklamasi tidak dilakukan oleh PT BMQ. Menurut Usin, meskipun PT BMQ sedang dualisme kepemilikan, namun kewajiban reklamasi harus tetap dilakukan.

“Walapun saat ini tambang tersebut belum berjalan lagi, siapapun yang punya BMQ harus menyelesaikan kewajiban,” tegas Usin.

Lebih parahnya, Pansus juga menemukan di PT DMH, banyak lokasi yang belum dilakukan reklamasi. Bahkan pihaknya juga menemukan informasi IUP aktifitas pertambangan PT DMH telah habis. Akibatnya, Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi, sulit untuk melakukan penagihan reklamasi sebagai tanggungjawab perusahaan.

“Gubernur harus segara menyurati PT DMH, untuk melakukan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.

Jika PT DMH tidak mau melakukannya, maka DPRD Provinsi merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) ikut bergerak. Jangan sampai, semua pihak tutup mata atas dugaan kejahatan korporasi.

“PT DMH itu perampok kekayaan sumberdaya alam Bengkulu, sudah banyak akibat aktivitas penambangan perusahaan ini yang diderita masyarakat Bengkulu Tengah dan warga di Kota Bengkulu. Silahkan APH masuk, jika persoalan ini tidak cepat diselesaikan. Kita juga akan panggil semua tambang-tambang ini ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam minggu ini,” pungkas Usin.

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (15/6) itu, ikut juga Ketua Pansus dan anggota pansus lainnya, seperti Dempo Xler SIP MAP, Zulasmi Oktarina, A Salim, Zainal S.Sos dan Gunadi Yunir”

Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *