oleh

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda

ReferensiPublik.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke -2 dengan masa persidangan ke – II tahun sidang 2021, Senin (24/5) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Ada tiga agenda yakni laporan hasil pembahasan pansus dan hasil fasilitas dari Mendagri atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu, laporan hasil pembahasan pansus dan hasil fasilitas dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bimex Bengkulu. Serta Pemilihan ketua Komisi IV dan Pemilihan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam paripurna tersebut dua panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan pansus tentang perubahan status PD BIMEX meminta perpanjangan waktu untuk merampungkan pembahasan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut lantaran pihak eksekutif dinilai kurang pro aktif dalam memperjuangkan Raperda tersebut.

“Sebenarnya masalah raperda tentang perubahan status BIMEX sudah lama selesai pembahasannya di dewan. Kita sudah bahas, sudah finalisasi pasal perpasal. Namun persoalannya saat ini pihak eksekutif mengajukan untuk fasilitasi perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja sampai hari ini hasil fasilitasi dengan kemendagri belum pansus terima,” kata Ketua Pansus BIMEX Edwar Samsi.

Sementara itu Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Andrian Wahyudi menerangkan saat ini tahapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah sedang dalam proses fasilitasi oleh mendagri melalui Direktorat Direktur Jenderal Ekonomi Daerah.

“Maka panitia khusus kembali meminta perpanjangan waktu sampai dengan proses fasilitasi dilakukan. Dan untuk kembali dijadwalkan pada jadwal paripurna selanjutnya” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah membenarkan, bahwa dua pansus mengajukan permohonan perpanjangan waktu lantaran fasilitasi dari Kemendagri belum keluar. Maka pihaknya memberikan waktu satu kali lagi kepada Pansus untuk menyelesaikan fasilitasi ini.

“Tentunya ini penting sekali, artinya bahwa nanti perubahan raperda itu akan dievaluasi oleh kemendagri yang tak dapat dipisahkan. Jadi karena ini belum rampung betul tentu sebagai pimpinan saya mengatakan ini bagus untuk pansus dapat lebih melakukan pembahasan,” demikian samsu.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *