oleh

Pansus Covid 19, Ini Pandangan Ketua Fraksi PAN Kota Bengkulu

ReferensiPublik.com  – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu terus bergulir. Hingga sekarang, belum ada titik temu antar fraksi terkait pembentukan alat kelengkapan dewan sementara tersebut.

Sejauh ini, sudah ada 4 fraksi yang ‘ngotot’ agar Pansus COVID-19 dibentuk. Keempatnya adalah Fraksi Hanura, PKS, Golkar, dan Demokrat. Sementara, 5 fraksi lain belum menyetujui usulan tersebut.

Ketua Fraksi Hanura, Sudisman menilai pembentukan pansus ini sangat penting. Sebab, dengan adanya Pansus maka legislatif bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas eksekutif.

“Alasan pembentukan pansus adalah DPRD ingin ikut berperan mendukung kerja walikota dalam penanganan COVID-19,” demikian disampaikan Sudisman, Kamis (28/5).

Menurut Anggota Komisi I ini, COVID-19 ini adalah peristiwa luar biasa yang mengancam kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Karena itu, dalam penanganannya tidak bisa dengan cara biasa.

“Kalau pengawasan hanya melalui komisi maka akan bias. Tetapi bila lewat Pansus, pengawasan akan utuh. Hasil kerja Pansus juga akan dilaporkan dan diparipurnakan,” kata dia.

PAN Tegas Tolak Pembentukan Pansus

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak usulan pembentukan Pansus ini.

Menurut kajian partai berlambang matahari itu, Pansus COVID-19 belum diperlukan. Lebih lanjut, Kusmito juga membantah alasan-alasan yang disampaikan para fraksi yang mendukung pembentukan Pansus. Misalnya, alasan banyak terjadi permasalahan dalam penggunaan COVID-19, ia nilai sejauh ini belum ada permasalahan sama sekali.

“indikatornya apa? Kita lihat seluruh ASN bantu, APH bantu, termasuk beberapa anggota dewan juga bantu, dan sampai saat ini tidak ada laporan tertulis ke gugus tugas, walikota, dan DPRD” Ungkapnya

Tak hanya itu, mantan dosen hukum ini juga menilai penggunaan anggaran COVID-19 tidak bertentangan dengan perundang-undangan sebagaimana diutarakan pihak pro pansus.

“Kita menilai ada hampir 18 regulasi yang digunakan dan tidak ada yang bertentangan,” imbuhnya.

Kusmito sepakat bila dewan harus pro aktif melakukan fungsi pengawasan. Tapi, tidak perlu sampai ke Pansus, cukup dengan memanfaatkan Komisi-Komisi yang ada.

“Silahkan mitra-mitra kerja dipanggil. Ketua Dewan juga sudah membuat tugas-tugas berdasarkan dapil yang bisa dimanfaatkan. Bahkan secara individu pun bisa,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I ini menyayangkan sikap beberapa anggota dewan yang justru tidak hadir saat paripurna LKPJ lantaran permintaan pembentukan Pansus COVID-19 belum diakomodir.

“Apa hubungannya LKPJ dengan Pansus COVID-19. Artinya, rakyat silahkan menilai bagaimana kinerja mereka,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Fraksi PAN akan memberikan kajian kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan pertimbangan sebelum mengakomodir pembentukan Pansus.

“Harus ada telaah staf, telaah ahli, telaah Bapemperda dulu sebelum pembentukan Pansus,” tegasnya.

Menurut Kusmito, banyak hal yang bisa dikerjakan Dewan saat ini. Misalnya, BK DPRD Kota Bengkulu sampai saat ini tidak menindaklanjuti laporan F-PAN terkait surat Ariyono Gumay beberapa waktu yang lalu.

“Ada juga beberapa Pansus yang lebih penting untuk dibentuk, misalnya Pansus pengelolaan pasar, Pansus Aset, pengelolaan sampah, peningkatan PAD, dan lainnya,” demikian Kusmito.

(Ad)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *