oleh

Ops Wanalaga, Polres Mukomuko Sita Hewan Dilindungi Burung Bud-bud dan Elang Hitam dari Warga

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi. Tak hanya itu pihak kepolisian juga telah mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki dan menguasai satwa yang dilindungi itu.

Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, saat menggelar jumpa pers terkait kegiatan Personel Operasi Wanalaga Polres Mukomuko pada Jum’at (27/08/2021) mengatakan polisi telah menyita tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis).

Penyitaan ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi. Kemudian personel Operasi Wanalaga kepolisian resor setempat mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi dipelihara oleh warga setempat.

“Kalau berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya melakukan pembinaan terhadap dua orang warga ini, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.

Karena tindakan memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber : Tibrata News Polda Bengkulu


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *