oleh

Operasi Pekat, Polres Seluma Ungkap Tiga Kasus Besar

ReferensiPublik.com, Seluma – Berawal dari informasi masyarakat,diduga terjadi Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Pores Seluma.

kemudian Tim Sat Res Narkoba Poles Seluma langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, tanggal 06 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib Di Pinggir jalan lintas Bengkulu – Manna di depan Indomaret Kel. Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma Prov. Bengkulu.

Tim melakukan penangkap 1 (satu) Orang Laki laki yang bernama Sdr. A.E dan dilakukan, Penggeledahan diketemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening lis Merah yang di balut dengan Kertas Warna Putih dibalut lagi dengan kartu domino dan dibalut lagi dengan Latban Warna Merah yang di pegang oleh tersangka Sdr. A.E dan ditemukan 2 ( dua ) Paket Ganja Disaku Sebelah Kanan yg dibungkus dengan kertas warna coklat yg disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Berdasarkan ket sdr A.E bahwa narkoba (ganja) tersebut dibeli dari sdr. SR, yang bekerja sebagai Bartender café Rindu Hati Pantai panjang kota Bengkulu), Kemudian Tim melakukan penangkapan sdr SR pada hari rabu sekira jam 22.00wib di jln Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Kemudian Pelaku berikut barang bukti lainnya langsung dibawa ke Poles Seluma untuk Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja terang Duwi.Satresnarkoba Polres Seluma mengamankan dua orang warga Kota Bengkulu berinisial AE (28) dan SR (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di pinggir Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Dua orang ini telah ditetapkan tersangka pasca dilakukan penangkapan secara terpisah. “Ada dua tersangka yang kami amankan. Mereka adalah para pengedar Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu dan Ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres,AKP Sodri dalam keterangan Pers yang digelar di depan aula Mapolres Seluma, Senin 11 April 2022.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka ini yaitu, berawal dari informasi masyarakat,diduga akan terjadi Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Seluma. Kemudian Tim Sat Resnarkoba Poles Seluma langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu pekan lalu Tim melakukan penangkap Satu orang berinisial AE dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Ditemukan dua paket Ganja disaku sebelah kanan.

“Berdasarkan keterangan AE bahwa Narkoba dibeli dari Saudara SR yang bekerja sebagai bartender cafe rindu hati pantai panjang kota Bengkulu. Kemudian Tim melakukan penangkapan saudara SR pada hari rabu sekira jam 22.00 WIB,”ujarnya.

Atas perbuatannya, Tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat empat Tahun dan Paling Lama 12 Tahun, dan Pidana denda Paling Sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

(Yt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *