oleh

OJK Provinsi Bengkulu Jelaskan Mekanisme Tentang Penundaan Pembayaran Cicilan

ReferensiPublik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu melaksanakan konferensi pers dalam rangka menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan adanya kebijakan ditundanya pembayaran cicilan, imbas dari virus corona yang berdampak pada perekonomian masyarakat, kegiatan berlangsung  di aula Bank Bengkulu, Kamis 26 Maret 2020.

Dalam Penjelasannya Yusri mengatakan,  bahwa penundaan atau restrukturisasi kredit  hanya diberikan khusus untuk pekerja informal atau pekerja harian yang mengalami dampak akibat pandemi global virus corona.

‘’Mereka yang terdampak akibat penyebaran virus corona antara lain pengemudi ojek online, pedagang kecil yang mengalami penurunan atau kehilangan pendapatan sehingga tidak bisa membayar kredit,’’ kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri dalam konferensi pers di graha Bank Bengkulu, Kamis (26/3/20).

Yusri menambahkan istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur,  antara lain:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  4. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

‘’Jadi pihak Bank atau lembaga keuangan bersama peminjam bermusyawarah untuk melakukan pilihan solusi agar kedua belah pihak menemukan jalan terbaik. Saya minta penagih hutang secara paksa dihentikan dan digantikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,’’ ujar Yusri.

Yusri menambahkan, berkenaan dengan jangka waktu penundaan pembayaran cicilan, tergantung perkembangan pendapatan kreditur atau nasabah. Bila peminjam cepat pulih pendapatannya maka penundaan kredit berlaku hanya beberapa bulan.

‘’Restukturisasi kredit tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap dan tidak terdampak virus corona. Sebagai contoh, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang tetap bekerja dengan pendapatan normal. Peminjam yang sebelum pandemi virus corona telah menunggak kredit, juga tak berhak menunda kredit,’’ kata Yusri.

OJK sangat mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus (Covid-19) telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

(Gs)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *