oleh

NasDem setuju KPU Jalankan Verifikasi Faktual ke semua Parpol

 

Jakarta,RP- Fraksi Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 secara menyeluruh.

Dalam putusannya, MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu.

“Fraksi Nasdem menyatakan, putusan MK harus dilaksanakan seutuhnya. Nasdem menekankan putusan tersebut mempertegas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan sepenuhnya,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan,  Rabu (17/1).

Jhonny menjelaskanSistem Informasi Partai Politik (Sipoltidak bisa dijadikan dasar untukverifikasi faktual.

 

Hal ini karena Sipol tidak bisa mengecek data kepengurusan secarakeseluruhan.

Oleh karenanya, Fraksi Partai Nasdem meminta KPU untuk segera mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk melaksanakan verifikasi fisik sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 177 UU Pemilu.

Verifikasi parpol tujuan amanat konstitusi parpol penyederhanaan parpol agar sistem presidensial berjalan baik,” ujarnya.

Diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.

“Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidakbertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

“Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tuturnya. (mdk)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *