oleh

Mumentum Hari Adhyaksa ke-59, Riri: Mari Wujudkan Indonesia Berdaulat

ReferensiPublik.com >> Selama 59 tahun, Kejaksaan terus menjadi tulang punggung dalam penegakkan hukum Republik Indonesia. Sepanjang waktu tersebut, pembenahan dan perbaikan terus dilakukan agar Bhakti Adhyaksa dapat semakin baik dan dicintai masyarakat.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief memberikan selamat kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang merayakan hari jadinya ke-59.

“Semoga Kejaksaan selalu menjadi lembaga yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat terus dicintai dan dipercai oleh masyarakat,” kata Riri Damayanti kepada jurnalis, Senin (22/7/2019).

Ketika DPD berdiri pada era reformasi, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini melanjutkan, saat itu pula Kejaksaan berbagi peran dan tanggungjawab dengan lembaga-lembaga lain yang baru dibentuk seperti KPK.

“Karena masalah-masalah di hukum terus berkembang, tantangan yang akan dihadapi ke depan tentu semakin berat. Dengan semangat reformasi birokrasi, saya optimis Kejaksaan mampu melewat berbagai tantangan masa depan,” ungkapnya.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini berharap Kejaksaan dan lembaga-lembaga lainnya dapat senantiasa solid, kompak dan bersinergi dalam mewujudkan Indonesia berdaulat.

“Dengan bertambahnya umur, penegakkan hukum semakin baik dan benar, tidak membeda-bedakan, bersinergi untuk mengawal pembangunan agar hasilnya optimal, selesai tepat waktu dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Dengan dasar itulah 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Selama 59 tahun perjalanan, Kejaksaan mengalami sejumlah perubahan aturan susunan organisasi serta tata laksana kerja untuk memenuhi tuntutan jaman, Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 adalah perubahan pertama. Ketika reformasi bergulir, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mendapat respon positif banyak pihak karena dianggap meneguhkan eksistensi Kejaksaan sebagai lembaga negara yang merdeka dan independen.

(ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *